Assalamu,alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Bismillah..
Selingkuh merupakan makanan sehari-hari dari kaum Adam.
Karna tanpa selingkuh dengan wanita lain. Ibarat kita sedang makan
tanpa ada lauk pauk. Sahabat. Selingku...h
juga banyak jadi bahan cerita di publik. Baik itu selingkuh masih
pacaran. Bahkan yang sudah menikahpun ikut acara selingkuh juga.
Cobalah renungkan hadits Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berikut ini.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ
لاَمَحَالَةَ، فَالعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الكَلاَمُ، وَاليَدُ
زِنَاهَا البَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الخُطَا، وَالقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ . “Dicatat atas
Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkanya tidak mungkin
tidak, maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya
adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah
memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati menginginkan dan
mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.” (HR.
Muslim dari Abu Hurairah). Karena telah terbukti bahwa selingkuh yang
sama dengan zina merupakan kapak terbesar yang merobohkan dan
meruntuhkan bangunan rumah tangga, hal itu karena siapapun yang masih
memiliki fitrah yang lurus pasti menolak dan melepehnya bahkan pelaku
zina itu sendiri. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Umamah berkata,
Seorang anak muda datang kepada Nabi Shalallhu Alaihi Wassalam, dia
berkata, : “Ya Rasulullah, izinkanlah aku berzina.” Maka orang-orang
berkumpul di sekelilingnya, mereka menghardiknya, mereka berkata,
“Diamlah kamu, diamlah kamu.” Nabi saw bersabda, “Dekatkanlah dia ke
mari.” Maka anak muda itu didekatkan, Nabi Shalallhu Alaihi Wassalam
bersabda : “Duduklah,” Anak muda tersebut duduk. Nabi bertanya, “Apakah
kamu menyukai zina untuk ibumu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku
korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak
menyukainya untuk ibu mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai
zina untuk putrimu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku korbankan
diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak menyukainya
untuk putri mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai zina untuk
saudara perempuanmu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku korbankan
diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak menyukainya
untuk saudara perempuan mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai
zina untuk bibimu dari bapakmu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku
korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak
menyukainya untuk bibi dari bapak mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu
menyukai zina untuk bibi dari ibumu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah,
aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak
menyukainya untuk bibi dari ibu mereka.” Lalu Nabi meletakkan tanganya
di atasnya sambil bersabda : “Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah
hatinya dan jagalah kehormatannya.” Dia berkata, “Setelah itu anak muda
tersebut tidak melirik kepada apa pun. DALM ARTIAN MENGENAI HADIST DI
ATAS Hal yang sama berlaku untuk suami istri karena jika tidak maka
suami manapun yang berfitrah lurus ketika ditanya, Apakah kamu rela
istrimu berzina? Jawabannya bisa dipastikan, hal yang sama pada istri,
jika dia ditanya dengan pertanyaan yang sama niscaya jawabannya
pastilah sama. Lebih dari itu fitrah yang lurus juga akan menolak
ketika misalnya ia dijodohkan dan disandingkan dengan pelaku dosa ini.
DEFINISI DALAM ARTI MENGENAI KASUS SELINGKUH. 1. Dalam Al Qur’an, jika
seorang suami menuduh istrinya selingkuh atau sebaliknya, jika tuduhan
tidak dicabut maka keduanya harus menempuh sumpah yang mengandung
laknat Allah jika berdusta (Lihat QS 24:6-9). 2. Jika seorang yang
sudah pernah menikah selingkuh sampai zina dengan orang lain, maka
orang ini seharusnya mendapatkan hukum rajam sampai mati. 3. Orang yang
menuduh wanita baik-baik telah selingkuh dan tak dapat mendatangkan
empat saksi, maka selain mendapatkan hukuman cambuk, juga kesaksiannya
tak bisa diterima selama-lamanya. Islam tidak pernah menganggap masalah
seperti ini sebagai masalah ringan. Masalah selingkuh termasuk dalam
wilayah masalah kehormatan rumahtangga (Al ’Irdl), dan urusan
kehormatan merupakan urusan yang sangat serius. Sebagai contoh:
Pelecehan atas kehormatan seorang wanita muslimah di pasar Madinah
telah disikapi ummat Islam waktu itu dengan memerangi Yahudi yang
melakukan pelecehan tersebut dan juga kaumnya. Oleh karena itu secara
hukum Had- pun selingkuh dikenakan hukum rajam dan harus sampai mati.
Itulah Islam dan hukum- hukum-Nya. Hukum langsung dari Allah Subhana Wa
Ta,ala yang kini seringkali dilecehkan dan dianggap kuno, bahkan sudah
banyak yang mengaku muslim turut serta ingin melakukan ”penulisan
ulang” hukum Islam. Hukum rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah,
atau pezina kedua kalinya, haruslah sampai mati. Hukum rajam sangat
sering menjadi sasaran tembak para pembenci Islam karena dianggap
sadis, tidak manusiawi. Padahal dalam sejarahnya, Nabi Muhammad
Shalallahu Alaihi Wassalam sendiri menjelaskan bahwa barang siapa yang
berzina kemudian dirajam sampai mati, maka ketika dia bersikap Ikhlas
karena Allah maka semua dosanya akan diampuni Allah. SubhanAllah!
Pezina hanya punya satu kali kesempatan diampuni, yaitu ketika mau
dirajam. saksi perzinahan harus disaksikan 4 orang secara langasung
,dan bukan niat mengintipnya. dan harus melihat keluar masuknya
kemaluan laki2 ke tempat kemaluan wanita. maka dari itu jangan
sembarangan menuduh orang lain berzina. suruhnya orang itu bertobat
dari dosa berzina. Firman Allah, “Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nur: 3). Firman Allah,
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan
laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang
dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh
itu), bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).” (An-Nur: 26).
Karena selingkuh alias zina merupakan penghancur rumah tangga dalam
urutan teratas maka maka Islam mengharamkannya demi menjaga
kelangsungan dan keberadaannya termasuk perantara-perantara dan
wasilah-wasilahnya. Firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk.” (Al-Isra`: 32). Ibnu Katsir berkata, “Allah berfirman
melarang hamba-hambaNya dari zina dan mendekatinya yakni melakukan
sebab-sebabnya dan pemicu-pemicunya.” DALAM PANDANGAN ISLAM MENGENAI
SELINGKUH : 1. Jika Anda adalah seorang istri maka janganlah Anda
menceritakan dan menjelaskan wanita lain dari sisi jasmani kepada
suami. Jangan pernah bercerita kepada suami, “Fulanah ininya begini,
atau fulanah anunya begini, atau fulanah itunya begini” dan sebagainya,
jika hal ini Anda lakukan maka Anda telah membuka sebuah jendela
wawasan kepada suami Anda tentang wanita, selanjutnya setan bekerja
mengipasi daya khayal suami, kemudian suami yang lemah iman tergoda,
Anda dicerai atau dia memburu wanita yang Anda jelaskan kepadanya di
belakang Anda dan itulah selingkuh. Dari Ibnu Mas’ud berkata,
Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seorang wanita memandang wanita
lain secara detil lalu dia menjelaskannya kepada suaminya sehingga
seolah-olah suaminya melihat kepada wanita tersebut.” (Muttafaq alaihi)
2. Khalwat atau berdua-duaan dengan laki-laki atau wanita tanpa ada
mahram merupakan lahan subur zina dan perselingkuhan, bagaimana tidak
sementara pihak ketiganya adalah setan plus kesempatan dan peluang
terbuka sedemikian lebarnya, mana tahan? Wajar bahkan harus jika Islam
mengharamkan khalwat ini. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan
seorang wanita kecuali bersama mahram.” (Muttafaq alaihi). Dan khalwat
paling berbahaya adalah khalwat antara kerabat suami dengan istri,
sampai-sampai Rasulullah saw menyatakan bahwa hal itu adalah kematian.
Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jauhilah masuk
kepada para wanita.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Bagaimana dengan
kerabat suami?” Nabi saw menjawab, “Kerabat suami adalah kematian.”
(Muttafaq alaihi). 3. Di samping seorang muslimah diwajibkan berjilbab
dan berhijab, dia juga diajari bersikap sopan dengan tidak bertindak
dan berperilaku layaknya wanita obralan demi mengundang laki-laki
berhasrat kepadanya. Jangan sampai seorang muslimah termasuk kedalam
salah satu dari dua golongan manusia yang belum dilihat oleh Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam, karena mereka memang belum ada pada masa
beliau, akan tetapi di masa kita ini mereka menjamur dan merata.
Naudzubillah. wallahu A'lam, Insya Allah bermanfaat
Di susun oleh : Anggun Semendawai
Sahabat Fillah.