Senin, 02 April 2012

PANTASKAH SUAMI BERSELINGKUH KEPADA WANITA LAIN

Assalamu,alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Bismillah.. 
Selingkuh merupakan makanan sehari-hari dari kaum Adam. Karna tanpa selingkuh dengan wanita lain. Ibarat kita sedang makan tanpa ada lauk pauk. Sahabat. Selingku...h juga banyak jadi bahan cerita di publik. Baik itu selingkuh masih pacaran. Bahkan yang sudah menikahpun ikut acara selingkuh juga. Cobalah renungkan hadits Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berikut ini. كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ، فَالعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الكَلاَمُ، وَاليَدُ زِنَاهَا البَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الخُطَا، وَالقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ . “Dicatat atas Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkanya tidak mungkin tidak, maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Karena telah terbukti bahwa selingkuh yang sama dengan zina merupakan kapak terbesar yang merobohkan dan meruntuhkan bangunan rumah tangga, hal itu karena siapapun yang masih memiliki fitrah yang lurus pasti menolak dan melepehnya bahkan pelaku zina itu sendiri. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Umamah berkata, Seorang anak muda datang kepada Nabi Shalallhu Alaihi Wassalam, dia berkata, : “Ya Rasulullah, izinkanlah aku berzina.” Maka orang-orang berkumpul di sekelilingnya, mereka menghardiknya, mereka berkata, “Diamlah kamu, diamlah kamu.” Nabi saw bersabda, “Dekatkanlah dia ke mari.” Maka anak muda itu didekatkan, Nabi Shalallhu Alaihi Wassalam bersabda : “Duduklah,” Anak muda tersebut duduk. Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai zina untuk ibumu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak menyukainya untuk ibu mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai zina untuk putrimu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak menyukainya untuk putri mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai zina untuk saudara perempuanmu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak menyukainya untuk saudara perempuan mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai zina untuk bibimu dari bapakmu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak menyukainya untuk bibi dari bapak mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai zina untuk bibi dari ibumu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak menyukainya untuk bibi dari ibu mereka.” Lalu Nabi meletakkan tanganya di atasnya sambil bersabda : “Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya dan jagalah kehormatannya.” Dia berkata, “Setelah itu anak muda tersebut tidak melirik kepada apa pun. DALM ARTIAN MENGENAI HADIST DI ATAS Hal yang sama berlaku untuk suami istri karena jika tidak maka suami manapun yang berfitrah lurus ketika ditanya, Apakah kamu rela istrimu berzina? Jawabannya bisa dipastikan, hal yang sama pada istri, jika dia ditanya dengan pertanyaan yang sama niscaya jawabannya pastilah sama. Lebih dari itu fitrah yang lurus juga akan menolak ketika misalnya ia dijodohkan dan disandingkan dengan pelaku dosa ini. DEFINISI DALAM ARTI MENGENAI KASUS SELINGKUH. 1. Dalam Al Qur’an, jika seorang suami menuduh istrinya selingkuh atau sebaliknya, jika tuduhan tidak dicabut maka keduanya harus menempuh sumpah yang mengandung laknat Allah jika berdusta (Lihat QS 24:6-9). 2. Jika seorang yang sudah pernah menikah selingkuh sampai zina dengan orang lain, maka orang ini seharusnya mendapatkan hukum rajam sampai mati. 3. Orang yang menuduh wanita baik-baik telah selingkuh dan tak dapat mendatangkan empat saksi, maka selain mendapatkan hukuman cambuk, juga kesaksiannya tak bisa diterima selama-lamanya. Islam tidak pernah menganggap masalah seperti ini sebagai masalah ringan. Masalah selingkuh termasuk dalam wilayah masalah kehormatan rumahtangga (Al ’Irdl), dan urusan kehormatan merupakan urusan yang sangat serius. Sebagai contoh: Pelecehan atas kehormatan seorang wanita muslimah di pasar Madinah telah disikapi ummat Islam waktu itu dengan memerangi Yahudi yang melakukan pelecehan tersebut dan juga kaumnya. Oleh karena itu secara hukum Had- pun selingkuh dikenakan hukum rajam dan harus sampai mati. Itulah Islam dan hukum- hukum-Nya. Hukum langsung dari Allah Subhana Wa Ta,ala yang kini seringkali dilecehkan dan dianggap kuno, bahkan sudah banyak yang mengaku muslim turut serta ingin melakukan ”penulisan ulang” hukum Islam. Hukum rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah, atau pezina kedua kalinya, haruslah sampai mati. Hukum rajam sangat sering menjadi sasaran tembak para pembenci Islam karena dianggap sadis, tidak manusiawi. Padahal dalam sejarahnya, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam sendiri menjelaskan bahwa barang siapa yang berzina kemudian dirajam sampai mati, maka ketika dia bersikap Ikhlas karena Allah maka semua dosanya akan diampuni Allah. SubhanAllah! Pezina hanya punya satu kali kesempatan diampuni, yaitu ketika mau dirajam. saksi perzinahan harus disaksikan 4 orang secara langasung ,dan bukan niat mengintipnya. dan harus melihat keluar masuknya kemaluan laki2 ke tempat kemaluan wanita. maka dari itu jangan sembarangan menuduh orang lain berzina. suruhnya orang itu bertobat dari dosa berzina. Firman Allah, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nur: 3). Firman Allah, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu), bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).” (An-Nur: 26). Karena selingkuh alias zina merupakan penghancur rumah tangga dalam urutan teratas maka maka Islam mengharamkannya demi menjaga kelangsungan dan keberadaannya termasuk perantara-perantara dan wasilah-wasilahnya. Firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra`: 32). Ibnu Katsir berkata, “Allah berfirman melarang hamba-hambaNya dari zina dan mendekatinya yakni melakukan sebab-sebabnya dan pemicu-pemicunya.” DALAM PANDANGAN ISLAM MENGENAI SELINGKUH : 1. Jika Anda adalah seorang istri maka janganlah Anda menceritakan dan menjelaskan wanita lain dari sisi jasmani kepada suami. Jangan pernah bercerita kepada suami, “Fulanah ininya begini, atau fulanah anunya begini, atau fulanah itunya begini” dan sebagainya, jika hal ini Anda lakukan maka Anda telah membuka sebuah jendela wawasan kepada suami Anda tentang wanita, selanjutnya setan bekerja mengipasi daya khayal suami, kemudian suami yang lemah iman tergoda, Anda dicerai atau dia memburu wanita yang Anda jelaskan kepadanya di belakang Anda dan itulah selingkuh. Dari Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seorang wanita memandang wanita lain secara detil lalu dia menjelaskannya kepada suaminya sehingga seolah-olah suaminya melihat kepada wanita tersebut.” (Muttafaq alaihi) 2. Khalwat atau berdua-duaan dengan laki-laki atau wanita tanpa ada mahram merupakan lahan subur zina dan perselingkuhan, bagaimana tidak sementara pihak ketiganya adalah setan plus kesempatan dan peluang terbuka sedemikian lebarnya, mana tahan? Wajar bahkan harus jika Islam mengharamkan khalwat ini. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahram.” (Muttafaq alaihi). Dan khalwat paling berbahaya adalah khalwat antara kerabat suami dengan istri, sampai-sampai Rasulullah saw menyatakan bahwa hal itu adalah kematian. Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jauhilah masuk kepada para wanita.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Bagaimana dengan kerabat suami?” Nabi saw menjawab, “Kerabat suami adalah kematian.” (Muttafaq alaihi). 3. Di samping seorang muslimah diwajibkan berjilbab dan berhijab, dia juga diajari bersikap sopan dengan tidak bertindak dan berperilaku layaknya wanita obralan demi mengundang laki-laki berhasrat kepadanya. Jangan sampai seorang muslimah termasuk kedalam salah satu dari dua golongan manusia yang belum dilihat oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, karena mereka memang belum ada pada masa beliau, akan tetapi di masa kita ini mereka menjamur dan merata. Naudzubillah. wallahu A'lam, Insya Allah bermanfaat

Di susun oleh : Anggun Semendawai Sahabat Fillah.

Tidak ada komentar: